Jumat, 19 September 2025

Puluhan Tower Seluler di Cianjur Terancam Disetop

Akibatnya sejumlah tower seluler tersebut terancam disetop fungsinya oleh pemerintah Kabupaten Cianjur.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Separuh dari 115 tower seluler yang terpasang dan tersebar di Kabupaten Cianjur telah kehabisan masa izin gangguan atau kerap disebut HO. Akibatnya sejumlah tower seluler tersebut terancam disetop fungsinya oleh pemerintah Kabupaten Cianjur.

Pihak terkait, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur mengaku sudah memberi teguran resmi kepada pemilik tower seluler tersebut. Namun hingga saat ini pemilik tower seluler tak melakukan itikad baik meski surat teguran sudah dilayangkan.

"Seharusnya mereka sadar dan tahu persis HO itu dituangkan di perizinan dan itu harus diperpanjang," kata staf Administrasi Teknis BPPTPM, Agung Deli didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Teknis, Sansan, ketika ditemui Tribun, Kamis (18/4).

Dikatakan Agung, sebelum mendirikan tower seluler di Kabupaten Cianjur perusahaan seluler memang harus mengurus sejumlah izin, misalnya, izin mendirikan bangungan (IMB), Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) dan HO.

Sementara, lanjut Agung, seluruh tower yang ada di Kabupaten Cianjur memiliki semua izin tersebut sejak 2009 ketika BPPTPM berdiri. Itu mengapa tower seluler yang kehabisan masa HO-nya harus disetop pemanfaatannya.

"Untuk IMB dan IPPT berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan fungsi. Sementara untuk HO setiap tiga tahun harus dievaluasi dan diperpanjang. Tanpa HO aktifitas tower tersebut harus berhenti karena HOitu termasuk izin operasional," kata Agung

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sulaeman Madna, mengatakan, akan menindaklanjuti laporan BPPTPM yang menyebut jika HO separuh tower seluler di Kabupaten telah kadaluarsa.

"Ini jadi bahan kami dan akan melakukan kordinasi dengan BPPTPM untuk mengevaluasi, mulai dari IMB sampai HO-nya. Terus terang sampai saat ini kami tak memiliki informasi aktual tengan hal ini," kata Sulaeman kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis (18/4).

Dikatakan Sulaeman, pihaknya akan segera mendorong para pemilik tower ini agar segera memperpanjang masa berlaku HO-nya. Namun dengan catatan BPPTPM melakukan kordinasi dengan Satpol PP.

"Alangkah eloknya proses penggiringan para pemilik tower untuk memperpanjang HO, minimal kami mengtahuinya. Agar kami juga mempunyai data sehingga kami bisa mengetahui apakah para pemilik tower ini koperatif atau tidak," kata Sulaeman.

Sulaeman pun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap tower-tower tersebut. Namun pihaknya baru akan melakukan tindakan tegas jika surat teguran yang dilayangkan nanti tidak ditanggapi serius.

"Habisnya masa HO bukan menjadikan tower itu menjadi ilegal. Namun jika tak ada itikad baik penyegalan bisa dilakukan dengan memutus aliran listriknya sehingga tower tersebut tidak berfungsi. Dan itu dilakukan sampai pemilik tower koperatif," kata Sulaeman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Menara BTS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan