Sabtu, 4 Oktober 2025

Tahun Ini Pemkot Tarakan Tak Menerima CPNS

Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak membuka pendaftaran penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tahun Ini Pemkot Tarakan Tak Menerima CPNS
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengerjakan soal di Jakarta International Expo (Ji Expo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Sebanyak 3.352 peserta ikut tes CPNS Kemenlu yang memperebutkan 120 kursi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak membuka pendaftaran penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tentunya hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat Kota Tarakan. Pasalnya beberapa daerah di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), seperti Malinau, Kabupten Tana Tidung dan Bulungan membuka pendaftaran CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Abdul Azis mengungkapkan, alasan Pemkot Tarakan tidak membuka pendaftaran penerimaan CPNS, dikarenakan belum selesainya laporan Analisis Jabatan (Anjab) yang dilakukan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tarakan.

Dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi dan Birokrasi (RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memiliki kebijakan. Bahwa untuk mengajukan formasi CPNS harus ada lima hal persyaratan yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Lima persyaratan yang harus dilakukan yaitu melakukan Anjab, melakukan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK), melakukan perhitungan cepat kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memperhitungan kebutuhan PNS lima tahun kedepan dan melakukan reteribusi PNS.

"Dari lima persyaratan ini, ternyata teman-teman dari bagian organisasi yang membentuk tim Anjab di masing-masing SKPD menyampaikan, bahwa masih ada beberapa SKPD yang belum selesai melakukan Anjab. Dengan belum selesainya Anjab ini, tentunya kita tidak bisa mengajukan formasi CPNS. Sebab untuk memenuhi lima persyaratan ini harus Anjab yang pertama dahulu dilaksanakan, setelah itu syarat kedua sampai kelima baru dapat dilaksanakan," ungkap Abdul Azis, Jumat (16/8/2013) di Acara Silatuhrahmi Kepala SKPD dengan Wali Kota Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved