Rabu, 20 Agustus 2025

Warga Sabu Raijua Dianiaya dan Ditelanjangi Pol PP

Sejumlah warga Desa Raenyale, Kabupaten Sabu Raijua mendatangi DPRD NTT

Editor: Budi Prasetyo
POS KUPANG/EDY BAU
Sejumlah warga asal Kabupaten Sabu Raijua mengadukan masalahnya kepada pimpinan DPRD NTT di Ruang Rapat Komisi A DPRD NTT, Senin (30/6/2014). 

Warga Sabu Raijua Dianiaya dan Ditelanjangi Pol PP

Laporan wartawan Pos Kupang, Edi Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Kisruh pembangunan embung di Kabupaten Sabu Raijua berbuntut panjang. Sejumlah warga Desa Raenyale, Kabupaten Sabu Raijua mendatangi DPRD NTT, Senin (30/6/2014), guna mengadukan persoalan yang terjadi. Kedatangan 19 warga Sabu Raijua ini diterima Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, S.Ip di ruang rapat Komisi A DPRD NTT.

 Warga, selain menyampaikan tuntutan mereka agar pembangunan embung itu dihentikan, mereka juga menyampaikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Sabu Raijua. Mereka mengakui sudah pernah membuatsuratpenolakan namun tidak digubris. Bahkan meraka sudah pernah mengadukan kepada DPRD setempat namun tidak ada jalan keluar.

 Perwakilan warga Raenyale, Ferdinan Balamata, mengatakan,  puncaknya pada tanggal 25 Juni lalu, ada ratusan anggota satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lahan itu, membawa serta alat berat untuk menggusur lahan itu. Dari situlah penganiayaan yang mengakibatkan 13 warga luka-luka bahkan ada yang patah tulang.Adawanita yang bahkan ditelenjangi sebelum diseret ke luar.

 Ferdinan mengatakan, sebagai pemilik sah atas lahan itu, ia merasa tidak pernah ada ada pelepasan hak untuk membangun embung. Bukti kepemilikan atas lahan itu, jelas Ferdinan berupa sertifikat yang ditandatangani Swapraja Sabu pada tanggal 1 Maret 1962. "Kami datang mau minta bantuan DPRD NTT untuk membantu kami karena sawah kami, ratusan pohon tuak, kelapa dan pohon lainnya sudah digusur. Pada tanggal 25 Juni, saudara-saudara kami dianiaya, disiksa dan bahkan diseret seperti hewan," jelasnya.

 Ny. Bernike, memberi kesaksian bahwa pada tanggal 25 Juni itu, mereka diseret sampai menangis lalu dibawa ke mobil Pol PP dan dipukuli. "Kami diseret Pol PP. Kami diseret sampai kami menangis lalu ditarik dibawah ke mobil Pol PP," katanya sambil menangis.

 Menanggapi penyampaian itu, Nelson Matara mengatakan lembaga DPRD tidak bisa langsung menghentikan proyek itu tetapi akan menindaklanjuti dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan pendekatan secara persuasif. **

Sumber: Pos Kupang
Tags
Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan