Bobotoh Dipukuli Hingga Tewas Pakai Bambu dan Batu Bata Sepulang Rayakan Persib Juara
Peristiwa ini terjadi saat korban dan teman-temannya pulang menghadiri Pesta Rakyat Persib Bandung juara
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang bobotoh tewas setelah dikeroyok anggota gerombolan bermotor. Peristiwa ini terjadi saat korban dan teman-temannya pulang menghadiri Pesta Rakyat Persib Bandung juara. Kapolrestabes Bandung,
Kombes Pol Mashudi, menuturkan peristiwa ini menimpa Herdi (22) warga Rancaloa.
"Adapun korban lainnya, Sambas Tiar, usia 30 tahun, mengalami luka besar," ujarnya, Rabu (12/11/2014) di Mapolrestabes Bandung.
Ia menuturkan, kejadian ini bermula saat rombongan korban pada Minggu (9/11/2014) malam sekitar pukul 21.00 melintas Jalan Rancaloa.
"Ketika itu korban menggunakan mobil pikap hitam," ucap Mashudi.
Di daerah tersebut, penumpang mobil berhamburan turun untuk mengejar seseorang. Namun orang tersebut berhasil kabur. Lalu pada Senin (10/11/2014) dini hari, sekitar pukul 00.30, rombongan tersebut melintasi lagi Jalan Rancaloa. Saat itulah, belasan orang yang memakai penutup muka menghentikan kendaraan dan langsung menyerang.
Para penumpang pikap kabur. Nahas, Herdi dan Sambas terkepung. Keduanya lalu dihujani pukulan menggunakan bambu dan batu bata. Para pelaku pergi setelah kedua korban terkapar bersimbah darah. Polisi yang langsung melakukan pengejaran begitu menerima laporan, tak memerlukan banyak waktu. Hanya dalam 11 jam, belasan tersangka ditangkap.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap jumlahnya 12 orang. Masih ada tiga orang lainnya yang kami cari," tutur Mashudi didampingi Kasat Serse AKBP Mokhamad Ngajib.
Tersangka yang ditangkap adalah Pr alias Tama (20), VF (18), Ri alias Kiweng (20), An alias Tanggo (18), Ri (19), Im alias Sobeng (18), Yo (19), Fer (19), AR alias Ari (23), Ir (18), IF (18) dan Ib (18).
"Korban dan pelaku sebelumnya ikut konvoi arak-arakan Persib," ujar Kapolrestabes.
Mashudi menduga, pengeroyokan berlatar dendam. Menurut Mashudi, korban dan pelaku berasal dari gerombolan motor yang berbeda. Hingga kemarin, meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan atau meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Mashudi.