Dua Guru PNS Selingkuh Mengaku Diteror
Keduanya sebelumnya digrebek anggota Polsek karena berduaan di salah satu kamar hotel di daerah Tasikmadu.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR – Dua Guru PNS di Karangpandan, yakni AP (40) dan DS (30) menjalani proses sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Kamis (19/11/2015) siang.
Keduanya sebelumnya digrebek anggota Polsek karena berduaan di salah satu kamar hotel di daerah Tasikmadu.
Usai menjalani sidang, keduanya mengaku mendapatkan teror dari beberapa orang yang mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Tadi saya dihubungi oleh kepala desa dimana DS tinggal mas, katanya oknum yang mengaku sebagai wartawan atau LSM itu bakal menyebarkan photo saat DS dan AP, menjalani sidang di PN, dan oknum itu menyisyaraktkan untuk meminta amplop,” terang sumber, yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Menurut sumber yang bekerja satu instansi dengan DS dan AP, oknum wartawan atau LSM tersebut, belum mendatangi dimana DS dan AP bekerja. “Kalau di tempat DS dan AP bekerja, sampai saat ini belum ada yang datang mas,” terang sumber.
Sementara itu, dalam hasil sidang Tipiring, yang dijalani kedua PNS tersebut majelis hakim PN Karanganyar menjatuhkan vonis denda Rp300.000. Hal itu dikatakan pejabat Humas PN Wisnu Gautma, saat dihubungi wartawan, di sela – sela kesibukannya Kamis (19/11/2015) sore.
Rudi Hartono
Sumber: JogloSemar.co