Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Amankan 11 Botol Miras Merk Kuntul Saat Gerebek Warung Milik Katiman

Barang bukti miras disimpan di tumpukan kardus di dalam toko

Editor: Eko Sutriyanto
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Polisi saat menggrebek toko pracangan yang menjual miras, Rabu (20/7/2016). 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

TRIBUNNNEWS.COM, KEDIRI - Umumnya toko yang menjual minuman keras dilakukan sembunyi-sembunyi, tapi di toko pracangan milik Katiman (45) warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri justru blak-blakan sehingga sangat nyata terlihat oleh warga.

Berdasarkan laporan warga,  anggota Polsek Gurah, Kediri menggrebek warung itu, Rabu (20/7/2016) dan menemukan 11 botol miras merk Kuntul.

Barang bukti miras disimpan di tumpukan kardus di dalam toko.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu toko pracangan milik Katiman juga mengedarkan miras karena orang yang suka mabuk-mabukan banyak membeli miras di tokonya.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan, penggrebekan toko penjual miras merupakan operasi Cipta Kondisi Semeru 2016 di wilayah Polsek Gurah.

Barang bukti 11 botol minuman keras merek Kuntul telah diamankan di Mapolsek Gurah.

Sedangkan Katiman pemilik miras telah dijerat sebagai tersangka karena tidak memiliki izin memperjualbelikan miras.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved