Minggu, 21 September 2025

Korban Penggandaan Uang di Jeneponto Tersebar di 11 Kecamatan

Korban penipuan berkedok arisan atau investasi penggandaan uang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Editor: Y Gustaman
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kapolres Jeneponto, Joko Sumarno, menunjukkan daftar nama warga yang menyetorkan uang untuk digandakan oleh KT dan IK, Kamis (6/10/2016). TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Korban penipuan berkedok arisan atau investasi penggandaan uang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno, saat ditemui Tribun Timur di kantornya Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (6/10/2016).

"Korbannya banyak, ini tersebar hampir di semua kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Untuk saat ini sudah ada 72 orang yang menyetor," Joko menerangkan.

Para korban merupakan warga Bangkala Barat yang telah menyetor sejumlah uang. Modus pelaku meminta Rp 200 ribu dari setiap korbannya dan akan dikembalikan dengan nominal Rp 15 juta sampai 20 juta.

Polisi sementara sudah mengamankan KT dan IK, yang mengaku dari Yayasan Anak Bangsa. Kemarin polisi masih memeriksa kedua pelaku di Satreskrim Polres Jeneponto.

KT merupakan warga Desa Beroangin, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto sedangkan IK merupakan warga Ambon, Maluku.

Menurut Joko kasus ini mirip perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun pengganda uang di Probolinggo yang disangka dalam kasus pembunuhan dan penipuan.

"Untuk laporan terkait korban penipuan Kanjen Dimas Pribadi itu kita belum mendapat laporan," kata dia.

Joko belum bisa memastikan apakah KT dan IK merupakan jaringan dari Dimas Kanjeng di wilayah Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan