Minggu, 9 November 2025

Bermodal KTP Palsu Pria ini Berhasil Tipu Rp 700 Juta

Bermodal foto kopi KTP palsu, Harianto (55) warga Desa Ngembal, Kacamatan Wajak berhasil menipu hingga Rp 700 juta.

Editor: Sugiyarto
surya/david yohanes
Kanit I Tipidum, Satreskrim Polres Malang, Iptu Rony Margas menunjukkan bukti setoran uang hasil peniupuan yang dilakukan Harianto (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bermodal foto kopi KTP palsu, Harianto (55) warga Desa Ngembal, Kacamatan Wajak berhasil menipu hingga Rp 700 juta.

Usai mendapatkan uang tersebut, dua tahun Harianto menjadi buron polisi.

Tahun 2012 silam Ahmad Tarip, warga Asrikaton, Kecamatan Pakis sedang membutuhkan dana.

Tarip berniat menggaidakan sertifikat tanah yang dimilikinya.

Harianto menjadi perantara untuk menggadaikan sertifikat tersebut. Namun Harianto diam-diam justru menjual sertifikat tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, Harianto memalsukan foto kopi KTP. Caranya nama di atas KTP-nya diganti menjadi Ahmad Tarip.

“Biar nama KTP sama dengan nama di sertifikat tersebut. Yang mengubah KTP tersebut teman saya,” ucap Harianto, Kamis (26/1/2017) di Mapolres Malang.

Bermodal fotokopi KTP palsu tersebut, Harianto meyakinkan Abdul Ghani, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Proses jual beli pun dilakukan di seorang notaris.

Pada tahap pertama, Ghani menyerahkan uang Rp 150 juta. Pada pembayaran tahap ke-2, Ghani menyetor uang Rp 533 juta lewat rekening BCA.

Dan terakhir, Ghani menyerahkan Rp 25 juta di rumahnya. Setelah itu Harianto menghilang.

“Saya waktu itu pergi ke Lamongan,” tambah Harianto.

Kasus ini terungkap tahun 2014. Saat itu Ghani kaget, karena tidak bisa menggarap sawah yang sudah dibelinya.

Namun akhirnya polisi berhasil menangkap Harianto, hari ini, Kamis (26/1/2017), saat mengantar anaknya ke sekolah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved