Sabtu, 23 Agustus 2025

Karyawan Telkom Gadungan Curi 200 Aki Gardu Selama Dua Bulan

Selama dua bulan komplotan ini mencuri 200 aki milik gardu PT Telkom yang ada di Bandar Lampung.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom. Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom beraksi dengan menyamar sebagai karyawan Telkom.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka Wahyu dan Handoko berkeliling kota mengendarai Toyota Avanza.

"Mereka mencari gardu-gardu jaringan Telkom," ujar Murbani di Polresta Bandar Lampung, Jumat (3/2/2017).

Karyawan Telkom Gadungan
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom. Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Ketika melihat gardu jaringan Telkom, mereka berhenti. Wahyu dan Handoko turun dari mobil. Wahyu mengenakan rompi merah bertuliskan PT Telkom dan tanda pengenal Telkom.

Kepada warga sekitar, kedua tersangka mengaku sebagai karyawan Telkom. Berbekal peralatan yang dimiliki, Wahyu dengan mudah merusak gembok gardu.

Mereka mengambil aki yang ada di dalam gardu. Di satu gardu ada delapan unit aki. Aki ini berfungsi sebagai sumber tenaga cadangan jika listrik padam.

Murbani mengatakan, kedua tersangka sudah mencuri 200 aki dari 36 titik gardu yang ada di Bandar Lampung selama dua bulan terakhir. Aki-aki itu mereka jual ke penadah dengan harga kiloan.

"Kerugian Telkom mencapai ratusan juta rupiah," ucap Murbani.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan