Rabu, 5 November 2025

Cairan Vape Bisa Dicampur Zat Kimia Berbahaya dan Narkoba

Penggunaan cairan untuk rokok elektronik atau vape rawan dicampur zat kimia berbahaya atau narkotika, khususnya jenis baru.

Editor: Y Gustaman
YouTube
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penggunaan cairan untuk rokok elektronik atau vape rawan dicampur zat kimia berbahaya atau narkotika, khususnya jenis baru.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Abdul Rahim, mengatakan kandungan cairan untuk vape merupakan zat kimia seperti gliserol, perisa (zat aroma), ekstrak nikotin, ekstrak tar, air, dan lainnya.

"Tapi bukan berarti aman karena tidak terfdatar dan siapa yang tahu isinya," kata Abdul melalui sambungan telepon kepada Tribun Jabar, Minggu (5/2/2017).

Dikatakan Abdul, pemerintah memang belum memiliki regulasi yang mengatur rokok elektrik yang banyak sebutannya seperti vape, e-cigaret, dan lainnya.

Menurut dia, rokok elektrik bukan termasuk kategori rokok tembakau sehingga pihaknya melakukan pengawasan terhadap peredarannya.

"Kalau rokok tembakau kami lakukan sampling kemudian kami awasi iklannya penandaannya kemudian kandungan nikotin, dan tarnya," kata Abdul.

BBPOM tak bisa melarang peredaran vape tersebut. Sebab tak ada regulasi yang melarang peredaran rokok yang bisa mengeluarkan asap beraroma buah dan lainnya itu.

"Beberapa negara sudah melarang dan membatasi peredaran dan pengguna. Di Indonesia perlu regulasi peredaran rokok elektronik. Yang mengeluarkan itu biasanya Kementerian Kesehatan," kata Abdul.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved