2 Wanita Muda Pesta Sabu-sabu Bareng Pengedar
BNN kemudian mengirim mereka ke pusat rehabilitasi. Keduanya juga dikenakan wajib lapor.
Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Untuk pertama kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap tiga orang yang berpesta sabu-sabu.
Dari ketiganya, seorang di antaranya adalah pengedar. Namanya Wahyu (27), warga Desa Kepuhrejo, Gempengrejo, Kediri. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Keduanya adalah pengguna sabu-sabu.
Masing-masing bernama Ayu (22) warga Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri dan Caroline (22) warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Mereka kemudian direhabilitasi.
Dari tangan Wahyu petugas BNN Kota Kediri menyita barang bukti sabu 0,62 gram, uang tunai Rp 395 ribu, ATM BCA, HP Samsung, Nokia dan Lenovo.
Sementara dari tersangka Ayu dan Caroline diamankan barang bukti bong alat hisab sabu-sabu, 15 sedotan plastik, 6 buah kaca pipet dan sebuah klib plastik bekas sabu-sabu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Ayu dan Caroline hendak pesta sabu-sabu yang dipasok Wahyu.
Petugas kemudian menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menjelaskan, ketiga tersangka telah dilakukan tes urin.
Hasilnya Ayu dan Caroline positif sebagai pemakai sabu, sedangkan hasil tes urine Wahyu negatif.
"Tersangka Wahyu dijerat tersangka karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti 0,62 gram," jelasnya kepada wartawan, Senin (6/2/2017).
Selanjutnya, dua wanita itu dikirim ke pusat rehabilitasi. Mereka wajib lapor ke Kantor BNN Kota Kediri.
Namun, jika selama masa rehabilitasi keduanya masih memakai narkoba, maka perkaranya bakal dilanjutkan ke pengadilan.
BNN Kota Kediri terhitung mulai Januari 2017 telah diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penyidikan tersangka narkoba.(*)