Rabu, 12 November 2025

Keluh Kesah Para PSK dan Waria di Malang Setelah Tempat Mangkalnya Ditongkrongi Satpol PP

Wajah WA tampak lelah. Matanya terlihat kurang tidur. Sepanjang waktu, mulut wanita bertubuh subur itu ditutup dengan baju hitam yang ia pakai.

Editor: Sugiyarto
Capture
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Wajah WA tampak lelah. Matanya terlihat kurang tidur. Sepanjang waktu, mulut wanita bertubuh subur itu ditutup dengan baju hitam yang ia pakai.

WA, usianya sekitar 40-an, adalah salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap di Jalan Sultan Agung sisi utara, Senin (6/2/2017) tengah malam.

WA sudah punya dua anak yang masih sekolah. Ia mengaku bekerja sebagai PSK karena terjepit kebutuhan. Ia mengaku punya hutang banyak.

Saban malam, pendapatan WA di atas Rp 100.000. Meski tergolong besar, WA menyampaikan beberapa keluh kesah hidupnya.

“Kalau malam, (anak) dititipkan ke tetangga. Sepada motor juga sewa Rp 30.000 per malam. Saya juga kos di malang Rp 400.000 per bulan,” kata perempuan yang berasal dari Singosari, Kabupaten Malang itu.

Sejak ada penjagaan Satpol PP mulai Rabu (1/2/2017) malam pukul 19.30 WIB sampai 22.00 WIB ditempat mangkalnya, WA mengaku pelanggan lebih sepi.

Namun, ia masih belum bisa meninggalkan pekerjaan tersebut karena tuntutan beban hidup keluarga. Kebetulan, WA sudah tak memiliki suami.

Selain WA, ada juga seorang PSK yang mengalami tuna wicara. Kepada anggota Satpol PP, ia mengaku punya seorang anak kelas 3 sekolah dasar.

Karena keterbatasan cara komunikasi, tak banyak informasi yang bisa dicukil dari wanita yang saat itu berkerudung.

Dari sebagian seluruh PSK dan waria yang diamankan, dia termasuk yang paling muda. Usianya baru 30 tahun.

Totalnya, sebanyak lima PSK dan empat wanita pria (waria) dijaring dalam operasi Satpol PP Senin (6/2/2017) malam hingga Selasa (7/2/2017) dini hari.  Setelah ditangkap, mereka ditahan dalam salah satu ruangan Satpol PP dan dilepaskan pada siang harinya.

Mereka ditangkap saat mangkal di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung, Kota Malang. Lokasi tersebut berdekatan dengan Balai Kota dan Gedung DPRD.

Para PSK dan waria yang tertangkap tak mendapat hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Alasannya, hari penangkapan itu di luar jadwal tipiring Satpol PP yang berlangsung dua kali dalam sebulan.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Malang Sugeng Hari Purwanto mengatakan, PSK dan waria dilepas karena peraturan daerah yang mengatur itu tidak memperbolehkan petugas Satpol PP untuk menahan mereka lebih dari 24 jam.

Ia berharap, pelepasan pada siang hari bisa membuat mereka jera. “Biasanya pagi sudah kami lepas,” kata Sugeng.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved