Rabu, 12 November 2025

Terdakwa dan Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Adu Jotos di Pengadilan

Kericuhan terjadi lantaran adanya adu jotos antara lima terdakwa kasus pemerkosaan dengan keluarga korban.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa kasus pemerkosaan dan keluarga korban yang terlibat adu jotos seusai persidangan dan berusaha dilerai petugas keamanan di PN Klas IA Palembang, Selasa (7/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, mendadak riuh dan terjadi kericuhan, Selasa (7/2/2017).

Kericuhan terjadi lantaran adanya adu jotos antara lima terdakwa kasus pemerkosaan dengan keluarga korban.

Bentrok pun terjadi dan tak terelekan. Bahkan sejumlah jaksa dan petugas keamanan pun dibuat kerepotan untuk melerai.

Dari pantauan Sripoku.com, sebelum adu jotos, sempat terjadi ribut mulut antara terdakwa dan keluarga korban kasus pemerkosaan seusai persidangan.

Ketika itu bermula lima terdakwa yang usai menjalani sidang, diteriaki oleh pihak keluarga korban mengapa kelima terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Namun tiba-tiba terjadi pemukulan dan entah siapa yang pertama kali melakukan.

Kelima terdakwa dan sejumlah keluarga korban pun bentrok adu fisik yang terjadi di tangga pengadilan anatara lantai satu dan lantai dua.

Jaksa yang mengawal kelima terdakwa pun kewalahan dan terpaksa memanggail petugas keamnanan untuk melerai.

Meskipun sudah ditengahi petugas keamanan, adu jotos tetap berlanjut.

Hingga akhinya petugas keamanan dengan cepat membawa kelima terdakwa ke ruang tahanan pengadilan.

"Kami kecewa, karena mereka terdakwa itu menyangkal perbuatannya. Padahal sudah jelas-jelas mereka yang berbuat," ujar salah seorang keluarga korban pemerkosaan.

Keluarga korban meminta kelima terdakwa dihukum seberat-beratnya. Dikarenakan keluarga mereka yang menjadi korban pemerkosaan, masa depannya hancur akibat perbuatan kelima terdakwa.

"Siapa yang tidak emosi mendengar pengakuan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kami minta hukum seberat-beratnya."

"Pelakunya yang memperkosa keluarga kami itu ada enam orang, satunya lagi belum tertangkap," ujar keluarga korban.

Pada sidang kasus pemerkosaan yang digelar secara tertutup, sidang dipimpin Hakim Ketua Murni Rosalinda SH.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved