WNA Tiongkok Mengaku Disekap di Rumah Kontrakan
Peristiwa itu diketahui, saat dua orang tak dikenal masuk halaman rumah warga. Mereka kemudian ditangkap.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah kontrakn di Jalan Kawi Raya, Tegalsari, Candisari, Semarang, Senin (24/7/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi memeriksa lima orang yang diketahui warga negara Tiongkok. Mereka kemudian diminta menunjukkan kartu identitas berupa paspor atau visa.
Sebelumnya, warga memergoki dua orang tak dikenal keluar dari rumah tersebut lewat pagar pembatas. Mereka kemudian masuk ke halaman rumah warga.
Warga menangkap mereka yang belakangan diketahui warga Tiongkok. Saat ditanyai, dua orang itu sama sekali tak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia. Warga inisiatif melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, penggerebekan dilakukan Minggu (23/7/2017) malam, dan mengamankan lima orang.
Dari pemeriksaan, mereka mengaku berada di Semarang sejak 27 Juni 2017. Mereka juga mengaku disekap.(*)