Jumat, 5 September 2025

Ternyata, Wanita Cantik Berambut Pirang yang Digerebek Saat Bercinta Mantan SPG

EV yang berasal dari Temayong, Bojonegoro ini terlibat praktik prostitusi sercara online atas ajakan seorang mucikari

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Istimewa
Polwan Unit Perindungan Perepuan dan Anak (PPA) Polretabes Surabaya ketika menggrebek wanita yang sedang bercinta di salah satu hotel di Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - EV (20), wanita cantik berambut pirang yang digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya saat bercinta dengan pria hidung belang di salah satu hotel Surabaya Selatan, ternyata merupakan mantan seles promotion girl (SPG). Ia sudah berada di Surabaya lumayan lama dan akhirnya memutuskan berhenti.

"Kebetulan pekerjaan sepi dan ada seseorang yang mengajak, saya akhirnya mau," aku EV di hadapan petugas di Mapolretabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

EV yang berasal dari Temayong, Bojonegoro ini terlibat praktik prostitusi sercara online atas ajakan seorang mucikari, A Rohman (27), warga Tanah Merah, Bangkalan.

Baca: Dirjen Hubla Masih Tersenyum Saat Digiring ke Tahanan, Pemberi Suap Pucat

Baca: Dirjen Hubla Kemenhub 7 Bulan Tidur dengan Uang Rp 18,9 Miliar

Praktik yang dilakukan tersangka Rohman, yakni mengunggah foto EV ke sebuah grup media sosial, facebook (FB).

Grup itu dipakai untuk ajang prostitusi secara online yang dilakukan tersangka Rohman dengan keterangan foto bisa dibooking. Tersangka Rohman akhirnya ditangkap Unit PPA di Jl Kartini Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, prostitusi online ini tersangka Ruhman menawarkan korban EV lewat grup FB dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan," katanya di Mapolsertabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp1 juta untuk setiap kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

"Tersangka (Rohman) sudah melakukan transaksi empat kali. Semuanya lewat media sosial, setelah sepakat lalu tersangka mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan," terang Ruth.

Atas tindakan ini, tersangka Rohman bakal dijerat Pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). fat

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan