Seorang Pria Tewas Ditebas Celurit Kawanan Pemuda Bermotor
Seorang pemuda tewas terkena tebasan celurit sekelompok pemuda bermotor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kota Bogor.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang pemuda tewas terkena tebasan celurit sekelompok pemuda bermotor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kota Bogor.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Minggu (3/9/2017) sekira pukul 05.00 WIB.
Ketika itu, korban bernama Rahmat Hidayat (19) sedang mengendarai motor bersama sembilan temannya dari arah Perumahan Bogor Nirwarna Residence (BNR) hendak pulang ke kediamannya.
Baca: Sering Berganti-ganti Mobil, Tersangka Pembunuh PNS Cantik Tancap Gas Saat Hari Kejadian
Tepat di depan Kantor Bonstinco, Jalan Pahlawan tiba-tiba saja korban bersama temannya dihadang sekelompok pemuda.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Syarif Hidayat berujar seorang dari sekelompok pemuda tersebut menebas bagian punggung korban menggunakan celurit.
"Korban saat itu juga langsung dibawa ke Klinik 24 Jam guna mendapatkan pertolongan pertama, sementara pelaku melarikan diri," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Namun, dikarenakan luka yang dialami korban cukup parah, korban pun akhirnya dilarikan ke Rumas Sakit (RS) Azra, Kota Bogor.
Baca: Penembak Petasan Maut di Stadion Patriot Candrabhaga Hanya Bisa Minta Maaf
"Nahasnya ketika mendapatkan perawatan di RS Azra, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi," terangnya.
Syarif menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan warga Kampung Sela Awi, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Tiga orang yang kami amankan diantaranya S (18), F (20) dan W (18) adapun barang bukti seperti sebuah celurit," jelasnya.
Setelah diinterogerasi, lanjutanya, pemuda berinisial S pun mengakui bahwa hal itu adalah perbuatan dirinya.
"Kasus ini terus didalami dan masih dalam tahapan penyelidikan lebih lanjut, pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun," pungkasnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Dihadang Sekelompok Pemuda Bermotor, Pria Ini Tewas Ditebas Celurit