Dua Pecandu Narkoba Ini Buang Barang Bukti Saat Ditangkap
Ketika hendak memakai sabu di ladang bambu, disitulah petugas melakukan penangkapan
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ramadhan Syahputra (17) dan temannya Andri Gustian (34) terpaksa dijebloskan ke sel Polsek Sunggal.
Sebab, keduanya kedapatan tangan membawa satu paket sabu sabu yang baru saja dibeli di Jl Pria Laut, Sunggal.
"Keduanya kami tangkap saat berada di Desa Harapan, Kampung Garmonia. Keduanya sempat membuang barang bukti ketika kami geledah," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Manik, memang kedua tersangka sudah diikuti sejak keluar dari Jl Pria Laut.
Ketika hendak memakai sabu di ladang bambu, disitulah petugas melakukan penangkapan.
Baca: Cerita Mistis Jembatan Bambu Penghubung Dua RW, Warga Tak Berani Lewat Setelah Sore
"Kami masih memburu tersangka L yang merupakan pengedar narkobanya. Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli secara patungan senilai Rp50 ribu," ungkap Manik.
Menurut tersangka Ramadhan dan Andri, mereka belum lama kecanduan narkoba.
Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk menambah semangat.(Ray/tribun-medan.com )