Dipanggil Polisi terkait Kasus Kekerasan, Tersangka Mantan Camat Tamansari Mangkir
Tersangka mantan Camat Tamansari, AS mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak buahnya, Ridwan.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tersangka mantan Camat Tamansari, AS mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak buahnya, Ridwan.
Menurut Kuasa Hukum Ridwan, Anggi Triana Ismail, hal tersebut merupakan hak tersangka namun ia nilai sebagai pejabat publik hal tersebut kurang pantas.
"Pejabat publik yang seharusnya menjadi suri tauladan dalam ruang penegakan hukum, ini justru malah tidak menghormati supremasi hukum," ujar Anggi kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (6/10/2017).
Ia juga mengatakan ada kontradiktif antara ucap sumpah dengan ruang implementasi yang ada di dalam sumpah Pegawai Negeri Sipil Pasal 66 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014.
Dimana isinya adalah akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah.
Dalam Pasal 36 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, penyidik berhak menjemput tersangka apabila mangkir dalam panggilan kedua.
Sementara tersangka AS yang kini menjabat sebagai sekretaris Disdukcapil itu menurutnya baru satu kali tidak memenuhi panggilan polisi.
"Apabila tersangka AS tetap mangkir dalam panggilan kedua, maka penyidik berhak menjemput paksa tersangka AS berdasarkan hukum," katanya.
Menurutnya, penghormatan terhadap supremasi hukum harus dilakukan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali para pejabat negeri.
"Pejabat negeri adalah suri tauladan bangsa, yang mana negara ini adalah negara hukum, penghormatan terhadap supremasi hukum harus dipatrikan seluruh rakyat, tak terkecuali," kata dia.