Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tak Segan Tembak Ditempat Saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Lakukan Perlawanan

Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Denpasar.

Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.

Bahkan polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Dan siapaoun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).

Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Batanta Denpasar, Sabtu (4/11/2017)lalu.

Kini, polisi masih menduga yang bersangkutan berada di Bali.

"Kemungkinan masih berada di Bali," bebernya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan