Polisi Tak Segan Tembak Ditempat Saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Lakukan Perlawanan
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar
Penulis:
I Made Ardhiangga
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Denpasar.
Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.
Bahkan polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Dan siapaoun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya Jalan Batanta Denpasar, Sabtu (4/11/2017)lalu.
Kini, polisi masih menduga yang bersangkutan berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," bebernya. (ang)