Masa Tahanan Tinggal Besok, 4 Kurir Sabu 39 Kg Bebas yang Masih Disidang Segera Bebas
Sebab, masa tahanan keenam terdakwa itu hanya menyisakan satu hari atau hingga Rabu (6/12/2017) besok.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kelompok kurir sabu seberat 39,2 kilogram yaitu Syaiful alias Juned, Mulyadi alias Adi, Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana dapat bebas dari jeratan hukum.
Sebab, masa tahanan keenam terdakwa itu hanya menyisakan satu hari atau hingga Rabu (6/12/2017) besok.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara keenam terdakwa menyebutkan pembacaan putusan akan dilaksanakan bersamaan dengan sisa masa tahanan para terdakwa.
Sehingga, bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan banding atau tidak menerima hukuman majelis hakim, maka komplotan narkotika internasional ini bisa menghirupkan udara bebas.
"Seusai pembacaan putusan, tidak ada istilah pikir-pikir bagi kedua belah pihak. Apapun putusan kita salah satu pihak langsung mengajukan banding maka penahanan langsung beralih dan akan kita buat pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi, jika tidak mereka akan bebas demi hukum," jelas Erintuah seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat dari enam terdakwa di PN Medan, Selasa (5/12/2017).
Selain itu, Erintuah juga menyinggung jarak waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan hingga pembacaan putusan hukuman yang hanya berjarak tak lebih dari sepekan membuat majelis hakim tak memiliki ruang yang optimal untuk bermusyawarah.
"Karena jarak harinya berdekatan, membuat kami tidak mempunyai kebebasan untuk bermusyawarah menentukan hukuman pidana yang akan dijatuhkan bagi keenam terdakwa. Tak cukup waktu untuk itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Syaiful alias Juned, Mulyadi alias Adi, Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana telah dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kepemilikan 39,2 sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai pada 1 Maret 2017.