Polres Langsa Tangkap Dua Warga Alue Beurawe
Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Gampong Alue Beurawe, padaRabu (7/2/2018), dan dari tersangka disita 3 paket sabu seberat 4,14 gram
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Res Narkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar sabu di Gmpong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, dan disita barang bukti (BB) 4,14 gram sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Jumat (9/2/2018) mengatakan, tersangka berinisial TA (36) dan S (32) keduanya merupakan warga Gampong Alue Beurawe.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Gampong Alue Beurawe, pada Rabu (7/2/2018), dan dari tersangka disita 3 paket sabu seberat 4,14 gram, 1 bong, 2 kaca pirek.
Selain itu 2 gunting, 2 plastik bekas sabu, 11 plastik tembus pandang untuk membungkus sabu 2 unit HP dan 1 dompet warna cream.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Gampong Alue Beurawe, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu," ujar Kasat Res Narkoba.
Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pasuruan Ini Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Lowowaru Malang
Menurut AKP Rustam dari dua tersangka itu salah satunya tersangka TA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis penjara selama 1,5 bulan penjara tahun 2015.