Gadis 16 Tahun Manfaatkan Media Sosial 'Jajakan' Layanan Prostitusi
Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun dengan memanfaatkan kecanggihan media sosia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun dengan memanfaatkan kecanggihan media sosial.
Diberitakan sebelumnya, MR melakukan praktik perdagangan orang di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca: Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Mucikari, Begini Kasusnya Terungkap
"Ada aktivitas jual beli di media sosial dia (Tersangka) menggunakan wechat," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, tersangka telah menjalankan prostitusi itu selama dua tahun dan menawarkan kepada konsumen yang dikenalnya.
Baca: Pengamat: Pertemuan Jokowi Dengan PSI Menjadi Seksi Karena Terjadi Di Tahun Politik
Kemudian lanjut Niko, setelah ada kesepakatan dengan konsumennya, tersangka siap mengantarkan korban kemanapun lokasi yang diinginkan konsumen.
"Pelanggannya dari beberapa kalangan dan konsumennya telah mengatahui hal tersebut (Prostitusi)," kata Niko.
Baca: Tak Mau Terulang, Proses Hukum Kasus Marbut Rekayasa Seolah Jadi Korban Penganiayaan Berlanjut
Bahkan tersangka mengetahui klasifikasi korban yang diinginkan pelanggannya sendiri.
Namun lanjut Niko, jika ada orang baru yang hendak menjadi konsumennya, MR lebih waspada dan tak jarang menolak permintaan tersebut.
"Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada," kata Niko.
Baca: Gaya Menembak Baasyir di RSCM
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, saat ini MR telah menikmati dinginnya jeruji besi Polres Cimahi.
Hal itu karena MR dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.