Jumat, 12 September 2025

Gadis 16 Tahun Manfaatkan Media Sosial 'Jajakan' Layanan Prostitusi

Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun dengan memanfaatkan kecanggihan media sosia

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun dengan memanfaatkan kecanggihan media sosial.

Diberitakan sebelumnya, MR melakukan praktik perdagangan orang di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca: Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Mucikari, Begini Kasusnya Terungkap

"Ada aktivitas jual beli di media sosial dia (Tersangka) menggunakan wechat," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (2/3/2018).

Selain itu, tersangka telah menjalankan prostitusi itu selama dua tahun dan menawarkan kepada konsumen yang dikenalnya.

Baca: Pengamat: Pertemuan Jokowi Dengan PSI Menjadi Seksi Karena Terjadi Di Tahun Politik

Kemudian lanjut Niko, setelah ada kesepakatan dengan konsumennya, tersangka siap mengantarkan korban kemanapun lokasi yang diinginkan konsumen.

"Pelanggannya dari beberapa kalangan dan konsumennya telah mengatahui hal tersebut (Prostitusi)," kata Niko.

Baca: Tak Mau Terulang, Proses Hukum Kasus Marbut Rekayasa Seolah Jadi Korban Penganiayaan Berlanjut

Bahkan tersangka mengetahui klasifikasi korban yang diinginkan pelanggannya sendiri.

Namun lanjut Niko, jika ada orang baru yang hendak menjadi konsumennya, MR lebih waspada dan tak jarang menolak permintaan tersebut.

"Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada," kata Niko.

Baca: Gaya Menembak Baasyir di RSCM

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, saat ini MR telah menikmati dinginnya jeruji besi Polres Cimahi.

Hal itu karena MR dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan