Dua Tahun Dicari Polisi, Robi Akhirnya Tertangkap Setelah Hadiri Pemakaman Saudaranya
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan, Robi ditangkap saat pulang kembali ke Malang.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap Robi, seorang buronan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Gadang, akhir 2015.
Robi ditangkap setelah buron selama dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengatakan, Robi ditangkap saat pulang kembali ke Malang.
Ia selama ini lari ke Madura.
Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru
"Dia pulang ke Malang karena ada saudaranya yang meninggal," ujar Ambuka, Jumat (16/3/2018).
Robi ditangkap pada 2 Maret 2018. Polisi langsung membawa Robi ke Polres Malang Kota.
Baca: Teka-Teki Jonathan Bauman, Jadi Striker Anyar Persib Bandung? Begini Faktanya
Tangannya diborgol dan dikawal sejumlah anggota.
Kasus ini bermula ketika M Sodiq (40) warga Jl Gadang Gang XXI A, diserang oleh tujuh orang bersenjatakan clurit dan klewang, saat berada depan ruko Alfamart dan ruko Rental PS dan Game 3 Fun Zone Jl Satsuitubun No 15, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2015.
Akibat dari kejadian itu, Sodiq mengalami luka cukup parah.
Ia mengalami luka bacok di bagian punggung, paha, perut dan 2 jari tangan kanan putus.
Baca: Terkuak Foto Essien Tanpa Jersey Persib Bandung
Setelah membacok, para pelaku kabur mengendarai mobil CRV Nopol B 1193 FJ dan mobil Innova nopol L 1706 RS.
Dalam kondisi terluka parah, Sodiq kemudian dinaikkan angkot dan dilarikan ke RS Panti Nirmala dan kemudian dirujuk ke IGD RSSA Malang sekitar pukul 10.00.