Kamis, 2 Oktober 2025

Rudi Alamsyah Batal Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup, Dia Tewas Gantung Diri

Selayaknya hari ini pihak keluarga dan korban bertemu untuk membahas banding atas vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kalteng/Faturahman
Korban tahanan Rutan Kelas II A Palangkaraya, Kalteng yang tewas gantung diri di dalam kamar tahanan saat waktu senam pagi. TRIBUN KALTENG/FATHURAHMAN 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Ipik Haryanto, pengacara Rudi Alamsyah (31), penghuni Rutan Kelas II A Palangkaraya yang tewas gantung diri, Jumat (13/7/2018) turut bicara soal tewasnya kliennya tersebut.

Ipik mengatakan, selayaknya hari ini pihak keluarga dan dirinya termasuk korban bertemu untuk membahas banding atas vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan seumur hidup.

Namun kondisinya berubah setelah peristiwa gantung diri kliennya tersebut.

"Ya, semuanya jadi batal, karena memang putusan majelis hakim itu dijatuhkan Kamis pekan lalu, tapi, kami sedang urus bandingnya," ujarnya.

Surat yang ditulis korban Rudi Alamsyah sebelum mengakhiri hidupnya. TRIBUN KALTENG/FATHURAHMAN
Surat yang ditulis korban Rudi Alamsyah sebelum mengakhiri hidupnya. TRIBUN KALTENG/FATHURAHMAN (Tribun Kalteng/Faturahman)

Menurut Ipik, saat persidangan majelis hakim bisa membuktikan sabu yang terbukti dimiliki oleh Rudi Alamsyah mencapai 1,2 kilogram dan tuntutan hukuman dari jaksa cuma 13 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim hukuman seumur hidup.

Baca: Tangis Anak Pemulung Pecah ketika Tim SAR Kembali Tanpa Membawa Tubuh Ayahnya yang Tertimbun Longsor

"Sidang vonis Pengadilan Negeri Palangkaraya digelar Kamis sepekan yang lalu, setelah itu kami diberikan waktu untuk ajukan banding. Kemudian kami berunding dan sepakat untuk banding," ujarnya.

Dikatakan, semua pihak sudah tanda tangan dengan kesepakatan dilakukan banding tersebut.

"Selayaknya hari ini kami kumpul lagi untuk membicarakan itu, terutama untuk persiapan banding," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Narapidana Gantung Diri, Vonis Seumur Hidup Rudi Alamsyah Diketuk Seminggu Lalu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved