Jumat, 12 September 2025

Polisi Temukan Sabu-sabu dan Alat Isap di Tempat Kerja Seorang Kurir Ekspedisi

Marjuki (38) dibekuk saat polisi menggeledah tempat kerjanya di komplek pertokoan Semut, Pabean Cantikan, Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
handover
Ramang (50) warga Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Marjuki (38) dibekuk saat polisi menggeledah tempat kerjanya di komplek pertokoan Semut, Pabean Cantikan, Surabaya.

Pria yang sehari-hari sebagai kurir ekspedisi ini ditangkap lantaran terlibat kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil upaya penyelidikan dari pengembangan kasus beberapa tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.

Dari sanalah polisi mendapat informasi bahwa Marjuki juga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu di tempat kerjanya.

Baca: Bupati Zainudin Hasan Mengaku Terima Uang dari Kontraktor untuk Kegiatan Tarbiyah

"Tersangka kami amankan di tempat kerjanya. Di sana kami juga mendapatkan barang bukti sabu dan sejumlah alat isap," ungkap AKP Agus Widodo, Jumat (27/7/2018).

Satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, satu bong dari botol kaca, dan pipet berserta sisa sabu menjadi barang bukti penangkapan.

Dari penggeledahan itu, Marjuki digelandang Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia terancam pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kurir di Pabean Cantikan Dibekuk Polisi, Sabu-sabu dan Alat Isap Ditemukan di Tempat Kerjanya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan