Bandar Narkoba Ini Dulunya adalah Mantan Begal Lampung Utara
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran di wilayah setempat
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota satuan narkoba Polres Lampung Utara menangkap Rozi Irawan (41) warga Desa Bangi, Abung Kunang, Lampung Utara Rabu (12/9/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.
Mantan pelaku begal yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan tersangka diketahui mantan seorang residivis pelaku begal tahun 2012 lalu.
Dia beralih pekerjaan menjadi seorang bandar narkoba dan menjadi target operasi (TO) dalam bisnis narkoba.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran di wilayah setempat.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, yang diketahui memang ada seorang bandar di wilayah setempat.
Ketika di amankan anggota mendapati bungkusan plastik, berisi sabu didalam kantong celananya.
Baca: Pengakuan Seorang Bapak yang Bawa Anak Balitanya Saat Membegal
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan barang bukti puluhan paket sabu berhasil disita dari saku celananya," ujarnya, Jumat (14/9).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seharga Rp1,2 juta/paket dan 22 paket sabu seharga Rp 350 ribu hingga Rp650 ribu per paket.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui sudah dua tahun terakhir melakukan bisnis sabu yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pembegalan sepeda motor di kabupaten Tulangbawang.
"Sabu-sabu yang didapatnya di pasok dari daerah Selagai Linga, Lampung Tengah," kata Andri menirukan penuturan tersangka.