Bocorkan Soal UNBK, Kepsek SMPN 54 Surabaya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin kepada Keny Erviati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin kepada Keny Erviati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/9/2018).
Kepala SMPN 54 Surabaya itu dihukum akibat perbuatannya membocorkan soal UNBK.
Di sisi lain, dua komplotan Keny yakni Teguh Kartono dan Imam Setiono dikenakan vonis satu tahun pidana penjara.
Tim kuasa hukum Keny dan Teguh, yakni Nur Habib dan Prasetyo mengaku menerima putusan itu.
"Intinya, sesuai fakta-fakta di persidangan, memang terdakwa terbukti sesuai pasal yang didakwakan, kami juga berkoordinasi dengan terdakwa," terang Habib saat diwawancara TribunJatim.com.
Pihaknya menerima keputusan hakim lantaran dirasa sesuai dengan tindakan Keny.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama tiga tahun.
Baca: Partai Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI Mamuju Tak Boleh Kampanye di Medsos
Namun, dengan rekam jejak Keny yang mengakui perbuatannya, kooperatif, serta tak pernah tersandung hukum sebelumnya, pidana Keny pun dikurangi.
Saat itu, saksi mengaku melihat aktivitas mencurigakan di samping kelas, yakni Laboratorium IPA.
Sebuah komputer dalam keadaan menyala berisi aplikasi whatsapp dengan sejumlah foto terkait soal UNBK.
Padahal, soal ini seharusnya tak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk UNBK.
Para saksi mengaku melihat layar komputer tersebut dipotret, dan kemudian fotonya dikirim ke pihak lain.
Saat diperiksa, Keny mengaku membocorkan soal UNBK pada anak-anak komite sekolah.
Dia menyebut, aksinya merupakan bentuk terima kasih kepada komite sekolah yang sudah banyak membantunya memimpin SMPN 54 Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kepsek yang Bocorkan Soal UNBK di Surabaya Menerima Putusan Hakim