Selasa, 12 Agustus 2025

Sempat Acungkan Senjata Api Rakitan ke Arah Polisi, Rudi Roboh Ditembak Kedua Kakinya

Melihat tindakan Rudi sangat membahayakan, petugas pun dengan cepat melakukan tembakan secara terukur yang menembak kedua kaki

Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Rudi (40) dan Dodi (28), dua pelaku kepemilikan senpira dan sajam yang kini diamankan petugas Jatanras di Ditreskrimum Mapolda Sumsel, Sabtu (13/10/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mengacungkan senjata api rakitan (senpira) miliknya ke arah petugas, Rudi (40), terpaksa ditindak petugas dan keok ditembak pada kedua kakinya.

Dari penangkapan petugas, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver caliber 38 gagang warna coklat berikut satu butir peluru milik Rudi.

"Senpi itu milik kawan aku dan baru satu hari dititipkannya ke aku. Sumpah, aku cuma dititipkan dan tidak pernah aku gunakan untuk hal yang lain," ujar Rudi, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (13/10/2018).

Rudi terpaksa dilumpuhkan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat sedang akan melakukan penangkapan terhadap seorang burunan di kawasan Jalan Teratai Putih Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (7/10/2018) dini hari.

Ketika itu petugas melihat Rudi yang mengeluarkan senpiranya dan sempat mengacungkan ke arah petugas.

Melihat tindakan Rudi sangat membahayakan, petugas pun dengan cepat melakukan tembakan secara terukur yang menembak kedua kaki Rudi hinggap keok.

Baca: Dua Tahun Buron usai Bunuh Selingkuhan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap: Aku Kira Polisi Lupa

Selain mengamankan Rudi, ditempat yang sama petugas juga membekuk Doni, rekan Rudi yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk tersangka Rudi, memang terpaksa ditembak petugas karena membahayakan dengan barang bukti yang didapatkan yakni satu pucuk senpira jenis revolver.

"Kedua tersangka diamankan dan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan sajam secara ilegal. Keduanya juga masih diperiksa petugas untuk mengetahui apakah kemungkinan terlibat dengan tindakan pidana lainnya," ujar Yoga.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan