Sopir Angkot Ditangkap karena Simpan Sabu 0,36 Gram Sabu
Sabu seberat 0,36 gram itu dibungkus dan diisolasi platik warna hitam dan dimasukkan ke dalam saku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Imam Suwandi (38) warga Dusun Kauman, Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terpaksa menginap di Polres Mojokerto.
Ia kedapatan memiliki satu paket sabu pada Selasa (23/10/2018) malam.
Imam diringkus saat berada di dalam kamar kos Dusun Randubango, Kecamatan Mokosari, Kabupaten Mojokerto.
Sabu seberat 0,36 gram itu dibungkus dan diisolasi platik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sakunya.
Baca: Dalam 3 Hari, Tim Khusus Ini Sita 3,2 kg Sabu dan 4.000 Ekstasi
Saat diketahui memiliki sabu, Imam tak dapat mengelak serta tak melawan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto.
"Tersangka ditangkap saat berada di kamar kos. Setekah diperiksa dia terbukti memiliki satu poket sabu. Sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Danendra Kusuma)