Jumat, 26 September 2025

Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap Ini Berusaha Sembunyikan Pemasoknya

Keterangan dari dua tersangka ini masih dikembangkan termasuk mencari jejak pemasok dan dari mana barang haram itu didapatkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap Ini  Berusaha Sembunyikan Pemasoknya
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yakni Lutfi Aris Ariffian (21) asal Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan dan Mohammad Basori (28) warga Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan.

"Satu dari dua tersangka ditangkap di teras rumahnya, dan seorang lagi (ditangkap) di Dusun Deyo," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Sabtu (3/11/2018).

Dari tangan Lutfi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,60 gram, 1 HP merek Xiomi note 3 warna rose gold, sobekan tisu warna putih dan uang tunai Rp 250 ribu.

Dari tangan Basori diamankan 2 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,35 gram dan 0,42 gram, 2 HP, 1 bungkus rokok, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan uang tunai Rp 600 ribu.

Djoko menuturkan, keterangan dari dua tersangka ini masih dikembangkan termasuk mencari jejak pemasok dan dari mana barang haram itu didapatkan.

Baca: Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Lamongan tapi Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan

Djoko mengatakan, kedua tersangka memang berusaha mengelak dan memutus mata rantainya.

"Itu modus yang biasa dilakukan pengguna, pengedar maupun pemasok. Kalau sudah ketangkap," tutup Djoko.

Kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Lamongan'>Polres Lamongan setelah menjalani pemeriksaan .(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan