Kamis, 11 September 2025

Kasus Dana Kemah Pemuda

BREAKING NEWS: Klarifikasi Menpora Imam Nahrawi Soal Pernyataan Dahnil Anzar dan Dana Kemah Pemuda

Inilah klarifikasi Menpora Imam Nahrawi soal dana kemah dan Dahnil Anzar. Semua dijawab di sini

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM
Menpora Imam Nahrawi saat di Surabaya, Minggu (25/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga mengomentari tindakan Pemuda Muhammadiyah yang mengembalikan dana senilai Rp 2 miliar, yang sebelumnya telah diberikan untuk kegiatan kemah pemuda Islam pada tahun 2017.

Pengembalian uang itu disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, karena tak mau Pemuda Muhammadiyah dituding melakukan penyimpangan dana.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan alasan pihaknya memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Dahnil diperiksa terkait jabatan dirinya sebagai Ketua Umum  PP Pemuda Muhammadiyah.

Dirinya menandatangani laporan pertanggungjawaban acara yang diduga bermasalah tersebut.

Dirinya menandatangi sebagai pihak yang mengetahui selaku ketua umum. Acara ini sendiri diketuai oleh Ketua PP Pemuda Muhamadiyah, Ahmad Fanani.

"(Dahnil) mengetahui, tandatangan. sebagai Ketua Umum," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018) lalu.

Acara ini juga dipanitiai oleh GP Ansor.

Penyidik telah memeriksa GP Ansor saat proses penyelidikan.

Penyidik juga telah memeriksa pihak dari Kemenpora.

"LPJ-nya satu-satu karena masing-masing pihak mengajukan LPJ masing-masing," jelas Bhakti.
Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.

 

Baca selengkapnya>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan