Bawaslu Kabupaten Cirebon Tertibkan 12 Pelanggaran Pemilu dalam Lima Bulan
Bawaslu akan tetap fokus pada pencegahan dan pengawasan untuk tetap memberikan sosialisasi kepada para calon
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Agustus hingga Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Cirebon mencatat setidaknya ada 12 pelanggaran yang ditertibkan.
Penertiban mulai dari daftar pemilih tetap hasil pencermatan (DPTHP) sebanyak delapan kali, pemasangan APK sebanyak dua kali, satu kali penindakan pelanggaran kampanye, dan penegasan satu kali tindak pidana pemilu.
"Ini bukan menghitung jumlah yang kita tindak tapi tindakan melakukan penertiban sepanjang Agustus-Desember," ujar Ketua BawasluKabupaten Cirebon, Abdul Khoir, saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (16/1/2019).
Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon telah mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar pada Jumat (14/12/2018) pagi.
Baca: Bawaslu Minta Peserta Pipres 2019 Hargai Jadwal Kampanye di Media Massa
Bawaslu akan tetap fokus pada pencegahan dan pengawasan untuk tetap memberikan sosialisasi kepada para calon.
"Tujuannya agar mereka terhindar atau jauh dari pelanggaran jadi kita upayakan terus pencegahan. Jangan sampai ada pelanggaran," tambahnya.
Jika masih ditemukan pelanggaran, Bawaslu siap untuk melalukan penertiban.