Bawaslu Solo Resmi Laporkan Kegiatan Tabligh Akbar PA 212 di Gladag ke Polisi
Kegiatan Tabliq Akbar pada Minggu (13/12019) di kawasan Gladag Jalan Slamet Riyadi Solo, dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surakarta menetapkan kegiatan Tabliq Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Minggu (13/12019) di kawasan Gladag Jalan Slamet Riyadi Solo, melanggar dugaan tindak pidana pemilu.
Hari ini, Jumat (1/2/2019) Bawaslu Solo melimpahkan berkas laporan ke Polresta Surakarta.
"Tujuan Bawaslu Kota Surakarta ke Polresta Surakarta adalah untuk Meneruskan ke penyidik Kota Surakarta terkait hasil pembahasan kedua," kata Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma, Jumat, (1/2/2019) sore.
"Bahwa sudah disepakati adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan terlapor dan sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga hari ini kita teruskan ke Polresta Surakarta," katanya.