Sabtu, 6 September 2025

Pengedar 585 Kg Ganja Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Mengaku untuk Biaya Berobat Anak

Andi Amjah ditangkap petugas BNN Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus

Editor: Tiara Shelavie
Tribunjabar/Mega Nugraha
Terdakwa Ace Setiawan usai divonis 20 tahun pidana penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia ditangkap petugas BNN Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar ‎Lukman Hakim, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/1).

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tuntutan pidana mati.

Dari tiga hakim yang menyidangkan kasus itu, satu hakim, Suko menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.

Ia beralasan, Andi layak dijatuhi pidana sesuai perbuatannya yakni selama 20 tahun.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berdasarkan dakwaan jaksa menyebut Andi menerima ganja 585 kg dari Aceh via Agus untuk dijual di Kota Bandung.

Ganja disimpan di Jalan Dramaga Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual.

Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan