Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Langgar Aturan Pemilu, 5 Caleg Sampang Terancam Sanksi Ini dari Bawaslu

Sebanyak lima calon legislatif (caleg) Kabupaten Sampang akan mendapatkan sanksi yang diputuskan oleh Bawaslu Jawa Timur.

Editor: Sugiyarto
SERAMBINEW.COM/M NAZAR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Sebanyak lima calon legislatif (caleg) Kabupaten Sampang akan mendapatkan sanksi yang diputuskan oleh Bawaslu Jawa Timur. Kelima caleg itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Kelima caleg tersebut diantaranya satu seorang calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur dan empat calon legislatif DPRD Kabupaten.

Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kelima caleg merupakan penayangan berbau kampanye di salah satu media cetak sebelum waktu kampanye dimulai, sehingga hal itu ditemukan oleh Bawaslu Sampang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Inisiatun, mengatakan setelah menemukan pelanggaran tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu Jatim, Kamis (21/2/2019).

"Saat ini bawaslu jatim sudah memutuskan lima poin untuk mengadili kelima caleg itu," ujarnya.

Lima poin yang mengadili lima caleg tersebut, di antaranya pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum, kedua memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Ketiga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk mengurangi atau tidak melibatkan terlapor selama tiga hari masa penayangan iklan kampanye pada masa atau tahapan penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Keempat memerintahkan Bawaslu Kabupaten Sampang untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi Jatim pada kesempatan pertama.

Kelima menetapkan barang bukti sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, tetap terlampir pada berkas laporan.

Kemudian inisiatun mengharapkan setelah terjadinya hal ini tidak ada caleg lain yang masih melakukan pelanggaran.

Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved