Minggu, 7 September 2025

Korban Pencabulan Ayah Kandung Ini Lahirkan Dua Anak Kembar

Setyo mengungkapkan ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi

Editor: Eko Sutriyanto
surya/danendra kusumawardana
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menunjukkan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya hingga melahirkan 2 anak kembar, Rabu (13/3/2019) 

Laporan Wartawan Surya Danendra Kusumawardana
 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Arianto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tega menggauli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak 2015 hingga 2018.

"Tersangka memperkosa putri kandungnya sendiri. Korban sekarang punya dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat menggelar rilis kasus perkara, Rabu (13/3/2019).

Setyo mengungkapkan ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.

Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.

Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar putrinya.

Baca: Polres Jeneponto Sudah Periksa 6 Saksi terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi PKL

Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.

Arianto mengaku dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.

Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 Huruf A UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan