Seorang Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Provost
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar jadi tersangka karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap polisi.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, sebagai tersangka.
Mahasiswa itu ialah Awal Juli alias Wawan (22) oknum mahasiswa Fakultas Filsafat dan Politik, karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap polisi beberapa waktu lalu.
"Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019) siang.
Terdangka Awal Juli alias Wawan dikenakan pasal 212 dan 214 KUhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," katanya.
Baca: Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal kepada seorang anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya melakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Anggota Provos tersebut berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran.
Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul ke arah wajah korban.
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4/2019) dinihari.