Kamis, 14 Agustus 2025

Cabuli Gadis yang Masih Tetangga, Irawan Syari Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Perbuatan Irawan Syari berawal ketika saksi korban RY tengah tidur di kamar kosnya yang ada di Pidada Panjang

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi vonis 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -  Irawan Syari (18) pemuda asal Kikim Selatan Kecamatan Lahat Sumatera Selatan divonis 10 tahun penjara oleh  vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini terbukti bersalah mencabuli gadis berinisial RY (16) yang tidak lain tetangga kosnya di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, majelis hakim yang dipimpin oleh Fitri Ramadani menyatakan Irawan secara sah terbukti bersalah seperti yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Mengadili terdakwa Irawan Syari dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," sebut Fitri, Rabu 24 April 2019.

Mendengar putusan tersebut, Irawan sejenak diam. Iakemudian menyatakan terima atas putusan setelah beruding dengan tim kuasa hukumnya.

Baca: Polisi Amankan Truk Berisi Lima Karung Sabu di Lampung

Dalam dakwaannya, perbuatan Irawan Syari berawal ketika saksi korban RY tengah tidur di kamar kosnya yang ada di Pidada Panjang.

Sekira pukul 9.00 wib, Sabtu 10 November 2018, Irawan yang merupakan tetangga kos langsung masuk kamar RY.

Saat terbangun RY melihat Irawan sudah duduk di bawah kaki RY.

RY pun kaget dan menggeserkan badan ke arah dinding.

Terdakwa Irawan pun langsung menghampiri dan langsung membekap mulut saksi korban menggunakan tangan kirinya sambil berkata “diam jangan berteriak“.

Kemudian saksi korban berkata “kenapa kamu bekep-bekep saya” lalu terdakwa menjawab “nanti lo teriak”.

Setelah itu terdakwa membuka bajunya lalu saksi korban melihat ada pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan sehingga RY hanya diam, korban RY pun dicabuli Irawan.

Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 14.00 wib, Irawan kembali datangi RY.

Saat itu RY tengah ditemani oleh rekannya IP, tidur siang.

Irawan pun mengusir IP dari kamar RY, dan mencabuli RY.

RY pun kemudian menceritakan kepada IP perihal ini, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan