Tertangkap Bugil dan Berpelukan Dalam Mobil di Pati, Dua Pria Ini Divonis 8 Tahun
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Marso dan Marhatam, dua pria yang sempat membuat heboh masyarakat karena ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil Kabupaten Pati akibat overdosis sabu-sabu pada Desember 2018 lalu telah menerima vonis hakim, Kamis (13/6/2019).
Keduanya divonis delapan tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.
Sidang terakhir digelar Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.
Baca: Dibakar Temannya Karena Dendam, Bocah 10 Tahun di Pati Terpaksa Habiskan Lebaran di Rumah Sakit
Baca: Informasi Pemutilasi Vera Oktaria Tertangkap, Ini Jawaban Polda Sumsel
Baca: Hazard Sudah Minta Izin ke Modric untuk Pakai Nomor 10 di Real Madrid
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” begitu bunyi putusan hakim.
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Agung Iriawan selaku hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada 20 Desember 2018 silam di depan Bank Mandiri seberang Pasar Trangkil.
Marhatam alias Dony dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.
Keduanya langsung ditahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keberadaan mereka waktu kejadian memang menggegerkan warga.
Selain telanjang bulat, mereka juga berpelukan mesra dengan posisi tengkurap di dalam mobil.
Baca: Jadi Bulan-bulanan Massa Karena Dianggap Melecehkan Kyai Gus Nur, Salim Ahmad AKhirnya Minta Maaf
Baca: Saat Hori Gadaikan Istri Rp 250 Juta Si Penerima Gadai Ogah Kembalikan, Cerita Pun Berakhir Tragis
Baca: Tertangkap di Banten, Keluarga Korban Tak Sabar Ingin Melihat Wajah Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria
Polisi memastikan jika dua lelaki itu pasangan sejenis.
Menurutnya, aksi telanjang bulat yang pelaku lakukan adalah pengaruh dari sabu-sabu yang dikonsumsinya dalam jumlah besar.
"Mereka sampai berhalusinasi berlebihan karena menggunakan obat tersebut dalam jumlah yang sangat besar, overdosis," ungkap Kapolres Pati AKBP Jon Wesly saat pers rilis di Mapolres, Jumat (28/12/2018).
Keduanya usai dilakukan pemeriksaan diketahui adalah pengguna baru.
Sehingga tidak mengetahui jika efek yang ditimbulkan sampai berlebihan dan bahkan hingga hilang kesadaran serta tidak bisa mengontrol.
Marhatam alias Dony pun mengakuinya bahwa aksi buka baju di luar kesadaran.
"Saya tidak tahu, tidak sadar. Semua di luar kesadaran, tahu-tahu sudah di rumah sakit saat sadar," ujarnya.
Begitu pula saat dikonfirmasi, dia tidak ingat sama sekalli jika banyak orang dan polisi yang meminta mobil agar dibuka dan akhirnya diamankan.
Baca: Undangan Rapat untuk Muslimah HTI Viral di Medsos, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Kami Batalkan
Baca: Kronologi Penangkapan Prada DP, Si Pemutilasi Mantan Kekasih
Kapolres Jon menuturkan keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat masih di Sampang, sebelum berangkat ke Jakarta.
Kemudian pelaku mengonsumsi lagi saat berada di SPBU Batangan Kabupaten Pati.
Apes, mobil yang dikendarai Marhatam alias Dony dan Marso malah salah arah hingga berada di Trangkil.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sisa sabu-sabu yang digunakan oleh para pelaku sebanyak 0.54 gram.
"Sabu-sabu tersebut sisa hasil yang dipakai, dari jumlah pembelian total Rp 4,5 juta yang dibelinya di Sampang Madura," ujar Kapolres.
Serbuk sabu itu tercecer, ada yang di kursi kendaraan, dashboar, juga ada yang di lantai.
Selain itu, ada pula mobil Suzuki B 2254 KFB yang digunakan dan urin yang terbukti positif mengandung metaamfetamin. (Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Pria yang Telanjang Sambil Berpelukan Dalam Mobil di Pasar Trangkil Pati Didenda Rp 1 Miliar