Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Guru di Tasikmalaya Tega Menggagahi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA- Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Pria yang diketahui berstatus ANS atau PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.

Baca: Polisi Sebut Perempuan yang Jatuh dari Lantai 8 Hotel GTM Balikpapan Bukan Bunuh Diri, Ini Ulasannya

Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.

Bermain Rakit, Bocah di Bogor Terseret Aliran Kali Ciliwung hingga Ditemukan Meninggal

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Bocah SD Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil

Kasus perkosaan sebelumnya sempat menghebohkan Probolinggo, Jawa Timur. Seorang bocah SD  menyetubuhi perempuan yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil.

Bocah SD itu adalah MWS (13), bersekolah di kelas 6. Lalu, korban bernama AZ (18) yang masih bersekolah di kelas XII.

Adapun MWS juga ternyata adalah sepupu korban dan sempat tidak naik kelas.

Tak hanya itu, teman MWS, MMH (18) yang bersekolah kelas XII di SMA, juga ikut menyetubuhi korban.

DIlansir dari berbagai sumber, Selasa (16/4/2019), berikut adalah fakta-fakta dari kasus tersebut:

Tiga Video Mesum Tambahan Jadi Barang Bukti Kasus Skandal Jung Joon Young

1. Gara-gara Video Porno

Kedua tersangka, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, sama-sama terpacu hasratnya lantaran melihat video porno di ponsel.

Lantaran video itu, keduanya sama-sama penasaran dengan berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," katanya, Senin (15/4/2019) sore.

MWS lah yang pertama kali menyetubuhi korban.

Korban kala itu memang tinggal di rumah orang tua MWS.

Korban memanggil orang tua MWS dengan sebutan pakde dan bude.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," ujarnya.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

2. Korban Diancam

Beberapa kali ditolak, MWS akhirnya mulai melancarkan bujuk rayu, bahkan sampai memaksa.

MWS mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," ujar Riyanto.

Setelah hubungan pertama, MWS lanjut berkali-kali meminta korban untuk berhubungan badan kembali.

Kendati demikian, korban tak pernah menuruti lagi nasuf bejat MWS.

Akhirnya, sekitar akhir tahun lalu, MWS masuk ke kamar korban saat orang tuanya tertidur.

"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," ujarnya.

3. MMH Ikut Setubuhi Korban

Setelah itu, kata Riyanto, akhirnya MMH juga mengajak korban utnuk berhubungan badan.

MMH dan MWS berteman. Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai hal ini.

MMH dan AZ bukan seorang pacar, namun keduanya adalah teman dekat, dan bisa dibilang teman mesra.

MMH menyetubuhi AZ saat rumah tersangka MMH sepi.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

4. Jeratan Hukum

Satreskrim Polres Probolinggo telah menyiapkan jerat hukum untuk dua tersangka, yakni MWS dan MMH.

Dijelaskan Riyanto, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Namun, lanjutnya, pihak Polres Probolinggo akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan.

Heboh Running Text Lapas Sumedang Diretas, Bawa-bawa Nama Artis Korea yang Jadi Korban Video Mesum

Tentu saja dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," kata Riyanto.

5. Ayah Bayi yang Dilahirkan Korban Masih Misteri

Korban, akhirnya melahirkan bayi secara prematur.

Namun, siapa ayah dari bayi tersebut masih misteri, apakah MMH atau MWS yang merupakan ayah dari bayi itu.

Riyanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban merupakan anak dari MWS, yang merupakan bocah kelas 6 SD.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," katanya.

"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," ujar Riyanto melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Guru PNS di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/24/oknum-guru-pns-di-tasikmalaya-tega-setubuhi-anak-tirinya-yang-masih-di-bawah-umur.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan