Kamis, 28 Agustus 2025

Di Pati Remaja 19 Tahun Menikahi Nenek 59 Tahun, Keluarga Keduanya Protes Minta Dibatalkan

Fanpage Facebook "Lika Liku Kehidupan" mengunggah dua buah foto yang cukup membuat ramai dunia maya, Selasa (2/7/2019) malam.

Editor: Sugiyarto
ISTIMEWA/Facebook
Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Fanpage Facebook "Lika Liku Kehidupan" mengunggah dua buah foto yang cukup membuat ramai dunia maya, Selasa (2/7/2019) malam.

Kedua foto yang merupakan hasil tangkapan layar (screenshot) status Whatsapp tersebut menampilkan pasangan laki-laki dan perempuan.

Dalam satu di antara kedua foto tersebut, laki-laki dan perempuan itu berdiri mengenakan baju pengantin.

Adapun dalam foto lainnya, pasangan itu tampak duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan sebuah meja pendek bertaplak batik.

Foto tersebut sekilas menggambarkan prosesi akad nikah, namun tanpa keberadaan wali maupun saksi di sekelilingnya.

Fanpage Facebook
Fanpage Facebook "Lika Liku Kehidupan" mengunggah dua buah foto yang cukup membuat ramai dunia maya, Selasa (2/7/2019) malam. (ISTIMEWA/Facebook)

Caption yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah".

Sampai berita ini ditayangkan, unggahan Fanpage Lika Liku Kehidupan tersebut memang "hanya" mendapat 269 reaksi, 148 komentar, dan 707 kali dibagikan.

Namun, dalam persebarannya di berbagai grup, unggahan tersebut memancing perbincangan lebih ramai.

Satu di antaranya dalam grup FB Komunitas Anak Asli Pati.

Dalam grup tersebut, unggahan itu telah mendapat 5,3 ribu reaksi, 1,2 ribu komentar, dan 85 kali dibagikan.

Di antara komentar yang ada, cukup banyak warganet yang meragukan kabar tersebut.

Namun, ada pula yang langsung membenarkannya.

Bahkan mengaku sebagai tetangga mempelai perempuan.

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan