Senin, 1 September 2025

Sensen Komara, Nabi Palsu yang Dicap Gila, Meski Divonis Bersalah Ajarannya Tetap Eksis Hingga Kini

Sensen Komara, orang yang mengaku menjadi nabi sekitar tahun 2011, sempat dicap gila dan divonis bersalah, namun ajarannya tetap eksis hingga kini.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Nama Sensen Komara kembali muncul setelah satu keluarga di Kecamatan Caringin, Garut mengikrarkan diri menjadi pengikutnya pada 20 November 2018.

Sensen buka orang baru di Kabupaten Garut. Ia sudah dikenal karena sempat mengaku sebagai nabi sekitar tahun 2011. Pengikut Sensen diklaim mencapai ribuan orang.

Sensen telah diadili pada tahun 2012. Majelis hakim menyatakan ia bersalah. Namun seluruh perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya dari hasil pemeriksaan dokter, Sensen mengalami gangguan jiwa.

Majelis hakim akhirnya memutuskan Sensen untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun.

Kini muncul lagi yang mengaku sebagai pengikut Sensen yakni keluarga Hamdani di Caringin.

Sebelum nama keluarga Hamdani di Caringin muncul, pada 2017 ada nama Wawan Setiawan (52), warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Ia mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII).

Wawan akhirnya dicokok polisi dan menjalani persidangan. Majelis hakim memutuskan Wawan bersalah karena terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama.

Ia juga mengubah arah salat dari barat ke timur. Bahkan saat diperiksa di Mapolsek Pakenjeng, Wawan mempraktikan salat menuju ke timur.

Meski Sensen telah dicap mengidap gangguan jiwa, ajarannya tetap menyebar luas. Hingga kini, masih ada yang mengakui Sensen sebagai rasul.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan