Kamis, 14 Agustus 2025

Baasyir Bebas

Jelang Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Skema Pembebasan Dipertanyakan hingga Protesnya PM Australia

Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan. 

Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk PM Australia, Scott Morrison. Skema pembebasan pun juga dipertanyakan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Respons Maruf Amin Sikapi Keberatan PM Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Baca: Wakil Ketua MUI Sebut Maruf Amin Pernah Mengusulkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Skema Pembebasan Dipertanyakan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/1/2019).

Baca: Abu Bakar Baasyir Ternyata Sempat Tolak Dua Syarat yang Diajukan Terkait Pembebasannya

Anggara menjelaskan, untuk membebaskan warga pemasyarakatan sebelum masa pidana berakhir adalah melalui pembebasan bersyarat.

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan