Rabu, 1 Oktober 2025

Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Adu Jotos , KPI Beri Sanksi Pagi Pagi Pasti Happy

KPI Pusat berikan sanksi untuk program acara Pagi-pagi Pasti Happy setelah Billy dan Pengacara Kriss Hatta hampir adu jotos.

Trans TV
Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Adu Jotos , KPI Beri Sanksi Pagi Pagi Pasti Happy 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berikan sanksi untuk program acara Pagi-pagi Pasti Happy setelah Billy dan Pengacara Kriss Hatta hampir adu jotos.

Pertengkaran Billy Syahputra dan Indra Tarigan ini tayang di "Pagi-Pagi Pasti Happy", episode Rabu (23/1/2019).

Bertengkarnya Billy Syahputra dan Indra Tarigan di "Pagi-Pagi Pasti Happy" sempat dilerai Uya Kuya dan Angela Lee.

Tapi, usaha mereka kalah dengan pertengkaran mereka yang hampir saling adu jotos.

Namun, tampaknya mereka berhasil dilerai setelah seorang kru televisi masuk dan ikut melerai.

Semua berawal ketika Billy menantang Indra Tarigan untuk bertarung di ring tinju.

Baca: Billy Syahputra Tak Mampu Menahan Emosi Setelah Nama Hilda Vitria Disinggung Pengacara Kriss Hatta

Akhirnya Billy dan Indra pun nampak hampir layangkan adu jotos saat program tersebut sedang live.

Hingga akhirnya seorang kru televisi masuk dan ikut menahan Billy Syahputra.

Akibat insiden itu, akun Instagram "Pagi-Pagi Pasti Happy" kembali dipenuhi kritikan.

Selang satu hari, KPI langsung melayangkan sanksi untuk Trans TV.

Baca: Billy Syahputra Pergoki Nikita Mirzani Bersama Vicky Nitinegoro di Bioskop

Baca: Dituding Anak Haram oleh Pengacara Kriss Hatta, Hilda Vitria Beberkan Bukti Pernikahan Orangtuanya

Keputusan tersebut dipublikasikan situs resmi KPI pada Kamis (24/1/2019).

Pada rilis tersebut disebutkan jika program Pagi-pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning dikutip dari situs resmi KPI.

KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa.

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” jelas Komisioner KPI Pusat, Nuning.

Sanksi teguran untuk Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV ditegaskan dengan ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved