Rabu, 10 September 2025

RUU Permusikan

RUU Permusikan Tuai Pro-Kontra Musisi Tanah Air, Danilla Riyadi Buat Petisi untuk Menolak

Rancangan Undang-undang Permusikan Tuai Pro dan Kontra musisi Tanah Air. Solois Danilla Riyadi buat petisi #TolakRUUPermusikan.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Kolase Instagram / @danillariyadi
RUU Permusiakan Tuai Pro dan Kontra Musisi Tanah Air, Danilla Riyadi Buat Petisi #TolakRUUPermusikan 

Rancangan Undang-undang Permusikan Tuai Pro dan Kontra musisi Tanah Air. Solois Danilla Riyadi buat petisi #TolakRUUPermusikan. Baca berita lengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih menjadi perbincangan di kalangan musisi Tanah Air.

Terdapat beberapa pasal yang dinilai manghalangi kreativitas musisi dalam menciptakan sebuah karya.

Salah satu yang menolah keras RUU Permusikan ialah solois Danilla Jelita Poetri Riyadi, yang lebih akrab dikenal dengan Danilla Riyadi.

Baca: Minta Jerinx SID Datang ke Diskusi RUU Permusikan, Ashanty: Daripada Enggak Tahu Berkoar-koar

Ketidak setujuannya tetang RUU Permusikan ini membuatnya menuliskan petisi di laman change.org pada Minggu (3/2/2019).

Hal ini diketahui Tribunnews.com melalui unggahan cerita Instagram akun pribadi Danila @danillariyadi.

Cerita Instagram Danilla Riyadi
Cerita Instagram Danilla Riyadi (Tangkapan layar / @danillariyadi)

Petisi ini ditujukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berikut ini isi petisi yang dituliskan oleh Danilla :

"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi"

Wahai teman-teman dan pecinta musik di Tanah Air.. SALAM HANGAT!

Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini.

Belakangan ini, muncul sebuah bahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Apakah teman-teman sudah membaca naskah RUU Permusikan tersebut? Jikalau belum, izinkan saya sedikit berbagi mengenai kondisi ini."

RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51).

Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan