Minggu, 7 September 2025

Mafia Sepak Bola

Fakta Joko Driyono Tersangka dan Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara

Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 

Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri ditahan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.

Jokdri ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi semalam.

Baca: Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor

Simak fakta-fakta Jokdri ditahan sebagai tersangka mulai dari dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara berikut.

1. Jokdri dijerat pasal berlapis

Diberitakan Tribunnews.com, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, dan 221 Juncto 55 KUHP. 

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

“Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi (eks manajer Persibara). (Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April. 20 hari kedepan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).

Baca: Berita Persebaya Surabaya, Akan Luncurkan Jersey Terbaru ingga Djanur Antisipasi Osas Saha

2. Terancam 7 tahun penjara

Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.

“Ancaman 7 tahun penjara," paparnya.

"Pencekalan 6 bulan dan belum habis."

"Sehingga cukup lakukan penahanan,” ujarnya.

3. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persija Jakarta
4
3
1
0
11
2
9
10
2
Borneo FC
3
3
0
0
5
1
4
9
3
Arema FC
4
2
1
0
7
3
4
7
4
PSIM
4
2
2
0
5
2
3
8
5
Persebaya
3
2
0
1
6
3
3
6
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan