Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2019

H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara

H-1 jelang pencoblosan Pemilu 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Daryono
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

TRIBUNNEWS.COM - H-1 jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan untuk bisa menggunakan hak pilih mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga ketentuan mencoblos. 

Selasa (16/4/2019), berikut Tribunnews.com merangkum hal-hal penting bagi pemilih jelang pencoblosan: 

1. Pastikan Terdaftar di DPT dan Cara Mengeceknya

Untuk dapat menggunakan hak suara, Anda harus terdaftar di DPT. 

Dengan terdaftar di DPT, terdapat jaminan Anda bisa memilih. 

Baca: H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!

Untuk bisa mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara.

Pertama, mengecek DPT secara online.

Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Nantinya, Anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Screenshot mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Screenshot mengecek DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.

Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat Anda memilih.

Baca: Tanggapi Kisruh Pemilu Luar Negeri, Zulhas: Harus Mendapat Perhatian Serius KPU

Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat.

Di sana, petugas akan membantu anda untuk mengecekkan apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.

2. Solusi agar Bisa Mencoblos saat tak Terdaftar di DPT

Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, masih ada peluang bagi Anda untuk tetap bisa menggunakan hak pilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan