Komposer Andi Ayunir Dilaporkan Lala Begg Terkait Penipuan 300 Juta
Komposer dan Arangger terkenal Andi Ayunir dilapork
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kami minta penyelesaiannya ke mas Andi, kita masih buka mediasi sampai kaanpun tapi nyatanya tidak pernah ditempuh Andi," ujar Nurlaela Begg, nama asli Lela Begg kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (09/06/2010).
Lela Begg yang didampingi penasihat hukumnya Teguh Prasetyo SH, mengatakan dirinya terakhir berkomunikasi dengan Andi Ayunir sekitar Juni 2009. Lela kaget ketika dirinya mendapat jawaban dari Andi untuk membubarkan kerjasama.
"Kita bukan siapa-siapa, setelah itu putus komunikasi karena tidak ditanggapi," ujar Lela yang datang bersama personel Kalbumi.
Sementara itu Teguh Prasetyo mengatakan kasus tersebut belum terselesaikan sejak tiga tahun yang lalu. Teguh mengingatkan kepada artis dan band baru bahwa banyak modus-modus penipuan seperti itu.
"Banyak yang diiming-imingi akan populer tapi ujung-ujungnya ditipu," imbuh Teguh. Andi dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/1442/III/PMJ/Ditreskrim um tanggal 29 April 2010. Andi dilaporkan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Sebelumnya pengucuran dana sejumlah lebih kurang
Rp300 juta guna pengerjaan album band bernama Kalbumi pada 2007 lalu
ternyata tak terselesaikan hingga kini. Jalur hukum pun menjadi jalan
akhir yang ditempuh penyanyi Lalla Begg yang saat itu menjadi eksekutif
produser.
Di sisi lain, Yusri Ichwandi atau lebih dikenal dengan nama
Andy Ayunir, yang saat itu menjadi produser, dilaporkan ke pihak
kepolisian.