Kamis, 21 Agustus 2025

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Upaya Ahmad Dhani Gugat Perusahaan Asuransi Bakal Sia-sia

Upaya musikus Ahmad Dhani yang akan melaporkan pihak perusahaan asuransi anaknya, AQJ, ke OJK dinilai bakal berakhir sia- sia.

Dokumentasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya musikus Ahmad Dhani yang akan melaporkan pihak perusahaan asuransi anaknya, AQJ, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bakal berakhir sia- sia.

Bahkan, Praktisi hukum Ricky Margono mengatakan upaya tersebut tak perlu dilakukan.

"Kenapa? Karena hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan asuransi dengan Ahmad Dani atau AQJ, selaku tertanggung berdasar polis asuransi. Polis asuransi, merupakan perjanjian yang terjalin antara kedua subjek hukum tersebut," uja Ricky kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2013).

Menurutnya, kemanapun klaim asuransi itu dibawa, pasti akan ditolak. "Dalam hukum perjanjian, jelas sekali bahwa suatu perjanjian tidak dapat dilakukan atau dipenuhi dan dilaksanakan, kalau terdapat pelanggaran hukum di dalamnya," tuturnya.

Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AQJ ungkapnya adalah, pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam hal ini, tidak perlu disangkutkan dengan hukum pidana yang dapat menjerat AQJ ataupun orangtuanya.

"Cukup dengan telah terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap UU No 22/2009, yakni AQJ tidak memiliki SIM karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Itu sudah jelas ada pelanggaran hukum, dan asuransi berhak menolak pembayaran klaim asuransinya," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan