Artis Terjerat Narkoba
Pernahkah Adik Ammar Zoni Melihat Kakaknya Pakai Narkoba?
Pesinetron Aditya Zoni mengaku tak tahu-menahu perihal sang kakak, pesinetron Ammar Zoni, yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Penulis:
Regina Kunthi Rosary
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Aditya Zoni mengaku tak tahu-menahu perihal sang kakak, pesinetron Ammar Zoni, yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Kalau cerita tentang ini (narkoba), sih, nggak (Ammar Zoni lakukan), ya. Cerita-cerita soal lainnya aja. Saya nggak tahu-menahu karena saya kerja juga, shooting juga. Jadi, saya nggak tahu apa-apa," tuturnya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Aditya Zoni juga mengatakan tak pernah mendapati sang kakak tengah menggunakan narkoba.
"Saya nggak pernah (lihat), sih. Nggak pernah," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan pula oleh sang ayah, Hendri Zoni.
Ia mengatakan tak tahu-menahu perihal sang anak yang kepada polisi mengaku telah menggunakan narkoba selama hampir setahun belakangan.
Sebab, menurut Hendri Zoni, ia dan Ammar Zoni jarang bertemu.
Hendri Zoni juga mengaku tak pernah melihat perilaku mencurigakan dari Ammar Zoni.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Alhasil, tatkala tes urine telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain Ammar Zoni, ditangkap dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.